Analisis pendapat Yusuf Qardhawi tentang hukum bekerja sebagai pengemis

Main Author: Widiyanti, Achyatun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10748/1/1502036120.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10748/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan Permensos No. 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, yang dimaksud dengan “pengemis” adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Sehubungan dengan “pengemis”, Yusuf Qardhawi berpendapat, bahwa hukum mengemis yaitu “haram”, tetapi pekerjaan “mengemis atau meminta-minta manakala dalam kondisi “terpaksa”, semisal karena terhimpit hutang dan tidak memiliki harta sama sekali, dan atau karena tertimpa musibah sehingga menghabiskan harta bendanya. Apabila demikian, maka “mengemis” diperbolehkan. Namun demikian, realitanya di Indonesia sendiri “mengemis” bukan karena “keterpaksaan”. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan. Pertama, bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi mengenai hukum bekerja sebagai pengemis ?; Kedua, bagaimana relevansi pekerjaan mengemis menurut pendapat Yusuf Qardhawi dengan kondisi kekinian di Indonesia ? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu sebuah penelitian normatif dan bersifat kualitatif. Karena penekanannya, menggunakan kajian teks. Sedangkan sumber data diperoleh dari data sekunder atau bahan hukum primer, yaitu kitab Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fi al-Islām karya Yusuf Qardhawi, buku-buku, Perundang-undangan dan lain sebagainya yang ada keterkaitan dengan pembahasan skripsi yang peneliti angkat. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut peneliti analisis dengan metode deskriptif-analisis. Penelitian ini menyimpulkan, 1. Menurutnya, pada dasarnya hukum bekerja adalah “mubah”, kemubahan ini akan menjadi wajib bagi tiap-tiap muslim laki-laki demi mencukupi kebutuhan pribadi dan keluarganya, namun apabila ia enggan bekerja atau bermalas-malasan dengan alasan ia sedang berpuasa atau beribadah dan atau ia sedang bertawakal kepada Tuhannya, maka “tidak bekerjanya” dihukumi “haram” atau berdosa. Demikian pula (haram) bekerja sebagai “pengemis”. Tetapi, apabila ia (pengemis) adalah orang yang menanggung suatu tanggungan, seorang yang ditimpa musibah yang menyebabkan hilangnya harta, dan atau seorang yang ditimpa bencana yang menyebabkan hilangnya semua harta, seperti ditimpa tsunami, gempa bumi, gunung meletus, dan sebagainya, maka “mengemis” diperbolehkan. 2. Pekerjaan mengemis sebagaimana yang diharamkan menurut Yusuf Qardhawi, apabila dikaitkan dengan kondisi kekinian di Indonesia adalah relevan, pasalnya, pengemis di Indonesia adalah mereka yang “menggelandang dan mengemis” karena malas dalam bekerja selain itu di Indonesia pekerjaan mengemis adalah dilarang berdasarkan Pasal 504 KUHP.