Tinjauan hukum Islam terhadap praktik timbangan dalam jual beli bahan pokok studi kasus di pasar Pegandon Kendal Kec. Pegandon Kab. Kendal

Main Author: Wahlulin, Lilin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10745/1/1502036064.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10745/
ctrlnum 10745
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10745/</relation><title>Tinjauan hukum Islam terhadap praktik timbangan dalam jual beli bahan pokok : studi kasus di pasar Pegandon Kendal Kec. Pegandon Kab. Kendal</title><creator>Wahlulin, Lilin</creator><subject>297.273 Islam and economics</subject><description>Jual beli adalah tukar menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu. Atau tukar barang yang bernilai dengan semacamya dengan cara yang sah. Dalam jual beli penjual haruslah berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana yang ia menginginkannya. Selain itu dalam jual beli para pelaku dilarang berbuat curang, seperti halnya mengurangi timbangan. Mengurangi timbangan merupakan bentuk jual beli yang dilarang dalam Hukum Islam karena mengurangi timbangan termasuk mengambil hak orang lain dengan cara yang batil.&#xD; Skripsi dengan judul &#x201C;Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik timbangan dalam Jual Beli Bahan Pokok&#x201D; (studi kasus di pasar Pegandon kabupaten Kendal) Berangkat dari fenomena tersebut maka penulis tertarik untuk mencoba mengkaji lebih dalam mengenai, seperti apa praktek menimbang bahan pokok diPasar Pegandon dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik menimbang jual beli bahan pokok di pasar Pegandon, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. &#xD; Penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pasar Pegandon, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi nonpartisipan, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara dangan pedagang dan pembeli. Sementara data Sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis.&#xD; Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktik timbangan dalam Jual beli bahan pokok di pasar Pegandon, tidak ada ketepatan mengenai kadar timbangannya, karena pedagang dalam praktik menimbang tidak pada saat transaksi dengan pembeli dan itu sudah menjadi kebiasaan para pedagang. Meskipun pada saat transaksi pembeli sudah mengetahui kadar timbangannya, namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar ketapatan timbangan. Jadi jual beli bahan pokok di Pasar Pegandon belum memenuhi syarat ma&#x2019;&#x2019;qud alaih yaitu belum ada ketepatan kadar takarannya. Seharusnya para pedagang menyempurnakan takaran dan timbangannya sehingga bisa menjauhkan dari memakan harta dengan cara yang batil.</description><date>2019-07-30</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_by_nc_nd</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10745/1/1502036064.pdf</identifier><identifier> Wahlulin, Lilin (2019) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik timbangan dalam jual beli bahan pokok : studi kasus di pasar Pegandon Kendal Kec. Pegandon Kab. Kendal. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo. </identifier><recordID>10745</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Wahlulin, Lilin
title Tinjauan hukum Islam terhadap praktik timbangan dalam jual beli bahan pokok : studi kasus di pasar Pegandon Kendal Kec. Pegandon Kab. Kendal
title_sub studi kasus di pasar Pegandon Kendal Kec. Pegandon Kab. Kendal
publishDate 2019
isbn 9781502036063
topic 297.273 Islam and economics
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10745/1/1502036064.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10745/
contents Jual beli adalah tukar menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu. Atau tukar barang yang bernilai dengan semacamya dengan cara yang sah. Dalam jual beli penjual haruslah berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana yang ia menginginkannya. Selain itu dalam jual beli para pelaku dilarang berbuat curang, seperti halnya mengurangi timbangan. Mengurangi timbangan merupakan bentuk jual beli yang dilarang dalam Hukum Islam karena mengurangi timbangan termasuk mengambil hak orang lain dengan cara yang batil. Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik timbangan dalam Jual Beli Bahan Pokok” (studi kasus di pasar Pegandon kabupaten Kendal) Berangkat dari fenomena tersebut maka penulis tertarik untuk mencoba mengkaji lebih dalam mengenai, seperti apa praktek menimbang bahan pokok diPasar Pegandon dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik menimbang jual beli bahan pokok di pasar Pegandon, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pasar Pegandon, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi nonpartisipan, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara dangan pedagang dan pembeli. Sementara data Sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktik timbangan dalam Jual beli bahan pokok di pasar Pegandon, tidak ada ketepatan mengenai kadar timbangannya, karena pedagang dalam praktik menimbang tidak pada saat transaksi dengan pembeli dan itu sudah menjadi kebiasaan para pedagang. Meskipun pada saat transaksi pembeli sudah mengetahui kadar timbangannya, namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar ketapatan timbangan. Jadi jual beli bahan pokok di Pasar Pegandon belum memenuhi syarat ma’’qud alaih yaitu belum ada ketepatan kadar takarannya. Seharusnya para pedagang menyempurnakan takaran dan timbangannya sehingga bisa menjauhkan dari memakan harta dengan cara yang batil.
id IOS2754.10745
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2020-02-28T19:24:57Z
last_indexed 2022-09-12T06:35:33Z
recordtype dc
_version_ 1765821642876911616
score 17.538404