Analisis terhadap eksistensi urf tijari dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Main Author: | Choiriyah, Himatun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10743/1/1502036007.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10743/ |
Daftar Isi:
- Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama’ Indonesia telah mengeluarkan 125 fatwa dalam bidang ekonomi syariah. Namun keputusan fatwa DSN-MUI memiliki kesan mensyariahkan transaksi yang dilakukan oleh ekonomi konvensional. Praktek-praktek konvensional yang telah biasa dilakukan masyarak banyak dijustifikasi oleh fatwa DSN-MUI yang kemudian menjadi praktek dalam industri keuangan syariah. Praktek-praktek konvensional tersebut diakui sebagai tradisi atau ‘urf tijari, hal ini sangat berpengaruh pada keuntungan dan perkembangan jasa industri keuangan syariah. kebiasaan masyarakat menggunakan transaksi konvensional membuat masyarakat menilai bahwa ekonomi syariah sama dengan ekonomi konvensional dan hanya berbeda dalam hal istilah hal tersebut menimbulkan kesan bahwa fatwa DSN-MUI hanya mensyariahkan produk konvensional. Hal tersebut perlu diteliti lebih lanjut mengenai bagaimana kebiasaan kemudian diakui sebagai ‘urf tijari serta bagaimana relevansi antara Fatwa DSN-MUI dan ‘urf tijari. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa fenomena yang ada. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan studi pustaka (library research) dengan mengkaji lebih lanjut mengenai ‘urf dalam literatur buku serta keputusan fatwa DSN-MUI. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan DSN-MUI dalam menentukan sebuah kebiasaan sebagai ‘urf tijari dengan melihat penggunaan transaksi konvensional yang hampir digunakan oleh sebagian besar lembaga ekonomi konvensional dengan regulasi yang sudah ditetapkan serta unsur kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dihindari disebabkan kebiasan transaksi yang telah dilakukan. ‘Urf tijari shahih merupakan ‘urf yang diperbolehkan oleh DSN-MUI dalam kegiatan bertransaksi. Relevansi ‘Urf tijari dalam fatwa DSN-MUI sangat terlihat dari keputusan DSN-MUI yang berupa fatwa, seperti dalam fatwa mengenai uang muka, jaminan berupa bukti kepemilikan dan penundaan penyerahan objek jual yang dijustifikasi dari praktek-praktek konvensional. Ketiga hal tersebut merupakan contoh dari kebiasaan-kebiasaan transaksi yang menjadi pertimbangan fatwa sebagai ‘urf tijari shahih. Sedangkan ‘urf tijari fasid tetap tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip syariah seperti denda dalam ekonomi konvensional dan transaksi-transaksi dalam jual-beli uang selain transaksi spot. Kesan mensyariahkan transaksi konvensional merupakan hal yang wajar terjadi karena kebanyakan fatwa DSN-MUI merupakan justifikasi dari praktek-praktek konvensional. Namun transaksi konvensional yang dijustifikasi oleh ekonomi syariah tentunya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.