Praktik jual beli kantin kekujuran di kampus III UIN Walisongo Semarang kaitannya dengan konsep ba’i mu’āṭāh menurut Wahbah Az-Zuhaili

Main Author: Dita, Tias Sandra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10740/1/1402036049.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10740/
Daftar Isi:
  • Dalam praktik jual beli di kantin kejujuran Kampus III Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yaitu dengan tidak ditemukannya adanya penjual ditempat, maka dalam praktiknya pembeli mengambil barang yang telah disediakan oleh penjual, lalu pembeli membayar dengan meletakkan uang tersebut di dalam kotak yang telah disediakan oleh penjual, serta pembeli juga mengambil uang kembalian sendiri. Oleh sebab itu, dalam praktik jual beli di kantin kejujuran tersebut tidak dijumpai adanya akad. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan. Pertama, bagaimana praktik jual beli di kantin kejujuran kampus III UIN Walisongo Semarang ? Kedua, bagaimana pandangan Wahbah al-Zuhaili terhadap konsep ba’i muāṭāh dan kaitannya terhadap konsep jual beli di kantin kejujuran kampus III UIN Walisongo Semarang ? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), dimana objek penelitian difokuskan pada praktik jual beli di kantin kejujuran kampus III UIN Walisongo Semarang. Sifat penelitian ini ialah deskriptif-analitik, dimana peneliti mencoba untuk mendeskripsikan serta menganalisis proses jual beli di kantin kejujuran kampus III UIN Walisongo Semarang dengan menggunakan pendekatan normatif, yakni dengan mengacu pada konsep ba’i muāṭāh persepektif Wahbah al-Zuḥailī. Pengumpulan data dengan terjun langsung ke lapangan yang dihimpun melalui observasi, tanya jawab bebas (wawancara), dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukaan, bahwa pertama, praktik jual beli yaitu diawali dengan adanya mahasiswa sebagai pangsa pasar yang lebih tertarik membeli sesuatunya dengan jarak yang dekat tanpa harus pergi ke kantin kopma, dengan adanya kantin kejujuran itu sendiri sebagai objek yang menyediakan berbagai jenis jajanan dan minuman.. Mahasiswa hanya perlu mengambil jajanan atau minuman apa yang mereka inginkan dan membayarnya dengan meletakkan uang tersebut di kotak pembayaran yang telah disediakan, dan jika terdapat kembalian, pembeli mengambil kembaliannya sendiri, kedua, praktik jual beli di kantin kejujuran apabila dilihat dari konsep ba’i muāṭāh persepektif Wahbah al-Zuhaili, praktik tersebut tetap dinyatakan sah, sebab konsep jual beli mu’āṭāh tetap ada pihak pembeli dan penjual. Hanya saja tidak ada pernyataan membeli dan menjual atau ada pernyataan (ijab maupun kabul) dari salah satunya (dengan menggunakan serah terima sesuatu yang dibeli atau salah satu pihak menyatakan membeli atau menjual).