Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 54 tentang perlindungan anak perspektif maqâsid syarî’ah di SMK Negeri 04 Brangsong Kendal

Main Author: Shofiyuddin, Muhammad Adi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10722/1/122211050.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10722/
Daftar Isi:
  • Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 54 Tentang Perlindungan Anak Di SMK Negeri 4 Kendal ? 2) Bagaimana Pelaksanaan Maqāşid Asy-Syarī’ah Tentang Perlindungan Anak Di SMK Negeri 4 Kendal ? Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan penelitian deskriptif dan lapangan (field research) dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak di Di SMK Negeri 4 Kendal sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah diterapkan, namun kekerasan di sekolah masih terjadi baik fisik maupun psikis dengan tenaga pendidik, kependidikan dan aparat pemerintah. Pencegahan kekerasaan fisik dan psikis yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah yaitu dengan menerapkan sekolah tanpa kekerasan, pelajaran pendidikan agama yang mengajarkan berperilaku lemah lembut, pencegahan dengan melakukan penanaman karakter (akhlak), baik siswa maupun tenaga pendidikan, kependidikan atau aparat pemerintah. Kurangnya pengetahuan dari pendidik, kependidikan atau aparat pemerintah bahwa kekerasan baik fisik maupun psikis tidak selalu efektif, baik karena adanya masalah psikologis yang menyebabkan hambatan dalam mengelola emosi hingga pendidik, kependidikan atau aparat pemerintah menjadi lebih sensitif dan reaktif, adanya tekanan kerja atau karena pola authoritarian yang masih umum digunakan dalam pola pengajaran di Indonesia. Dalam maqâsid syarî’ah terkait mengasuh anak, yakni menjaga dan melindungi din (agama), nafs (jiwa), nasl (keturunan), mal (harta), dan ‘aql (akal) dengan memenuhi kebutuhannya, menjaganya dari bahaya, memberinya pendidikan, dan mengembangkan kemampuan intelektualnya agar mampu memikul tanggung jawab hidupnya. Hifz al- nafs (menjaga jiwa), melindungi anak dari kekerasan psikis/emosi. Sikap yang boleh dilakukan pendidik kependidikan atau aparat pemerintah, bila anak melakukan kesalahan diantaranya adalah dengan menggunakan tahapan-tahapan yaitu: menasehati dengan lemah lembut, menegurnya melalui isyarat, menegur dengan perkataan, menjauhi anak, lalu terakhir dengan menjatuhkan sanksi yang dapat menyadarkan kesalahan anak. Sanksi hanya bertujuan sebagai bentuk teguran untuk memperbaiki kesalahan pada anak bukan untuk menyakiti.