Analisis hukum islam mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) dalam perkara tindak pidana pemerkosaan studi analisis Putusan No.09/Pid.B/2013/PTR

Main Author: Sidid, Agus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10719/1/122211017.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10719/
Daftar Isi:
  • Noodweer atau pembelaan terpaksa dalam kitab undang-undang hukum pidana (“KUHP”) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi : 1. Tindak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. 2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Terdapat kasus di Pekanbaru Pembelaan diri Ratna Dewi (35) dari Pemerkosaan yang berujung ditetapkannya dia menjadi tersangka, Begini Kronologisnya Kehormatan Ratna Dewi (35) nyaris melayang karena Perbuatan Adi Charli Siregar Alias Ipan Siregar (18). Beruntung dia bisa membela diri. Namun upaya RD membela diri malah dipandang lain oleh Kepolisian Pekanbaru Kota. Dia malah ditetapkan sebagai Tersangka. Sebab upaya membela diri yang dilakukan malah menyebabkan nyawa ACS Alias IS melayang. Berdasarkan uraian tersebut maka perbincangan mengenai masalah tersebut masih dipandang sangat penting dan aktual.dalam hal ini penulis akan menjelaskan suatu perbuatan dikatakan sebagai pembelaan baik dalam hukum positif maupun hukum Islam agar pasal tersebut tetap berfungsi, karena sulit dalam pembuktiannya. Sehingga tidak terjadi kasus seperti halnya di Pekanbaru tersebut terutama dalam tindak pidana pemerkosaan. Persoalan tersebut sangat menarik untuk dikaji bagi perkembangan ilmu Hukum dan Hukum Islam. Adapun kesimpulan penelitian mengenai Studi analisis pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess) dalam perkara tindak pidana pemerkosaan (Studi Analisis Putusan No.09/Pid.B/2013/PTR) Maka dapat disimpulkan hasilnya yaitu tindakan terdakwa digolongkan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess) dan memenuhi unsur-unsur Noodweer Excess sehingga menurut penulis terdakwa harusnya terbebas dari hukuman yang dijatuhkan.