Analisis pendapat Imam Malik tentang kesaksian anak-anak dalam perkara pidana

Main Author: Wakhidah, Siti Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10717/1/122211006.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10717/
Daftar Isi:
  • Dalam Hukum Pidana Islam, seorang saksi yang dimintai keterangannya harus memenuhi kriteria saksi, diantaranya adil, berakal dan dewasa. Kriteria tersebut merupakan kriteria yang telah disepakati oleh ahli fiqih sebagai seorang saksi yang dapat didengar keterangannya. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai kriteria saksi. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menganalisis pendapat Imam Malik dengan rumusan masalah : 1) Bagaimana pendapat Imam Malik tentang kesaksian anak-anak dalam perkara pidana? dan 2) Bagaimana istinbath hukum Imam Malik tentang kesaksian anak-anak dalam perkara pidana? Maka tujuannya adalah untuk mengetahui pendapat Imam Malik tentang kesaksian anak-anak dalam perkara pidana, dan untuk mengetahui istinbath hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang digunakan diperoleh dari sumber utama (primer) yaitu kitab Al-Muwatta’ dan sumber data pelengkap (sekunder) yaitu Rohmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah dan buku-buku yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah metode dekriptif kualitatif, dengan pendekatan sosio-historis yang digunakan untuk pelacakan dan menganalisis terhadap istinbath hukum Imam Malik dalam membolehkan anak-anak menjadi saksi dalam perkara pidana. Hasil temuan dari penelitian ini adalah 1) Imam Malik berbeda dengan pendapat jumhur fuqaha’ yang menolak kesaksian anak-anak, karena telah menjadi ijma’ bahwa diantara syarat seorang saksi adalah adil, dan diantara syarat adil adalah dewasa. Dalam kesaksian anak-anak, Imam Malik mensyaratkan agar mereka tidak terpisah-pisah supaya mereka tidak merasa takut. 2) Imam Malik berpedoman pada perbuatan para sahabat dan fuqaha’ Madinah. Ini dikarenakan Madinah adalah kota sebagai tempat hijrah Nabi Muhammad saw. dan disanalah al-Qur’an diturunkan dan diamalkan beserta para sahabat-sahabatnya, sehingga Imam Malik lebih mengutamakan amalan penduduk Madinah. Mereka menjalankan kesaksian anak-anak atas penganiayaan sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Hal itu disebabkan orang-orang dewasa tidak hadir bersama anak-anak dalam permainan mereka. Maka seandainya kesaksian anak-anak tidak diterima, tentulah hak-hak akan hilang dan diabaikan, padahal dimungkinkan dugaan yang kuat atau kepastian atas kebenaran mereka.