Kedududkan anak hasil zina dan perlindungan hukumnya menurut fatwa MUI dan hukum positif

Main Author: Alifah, Auliya Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10710/1/1502016066.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10710/
Daftar Isi:
  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam istilah hukum disebut anak diluar nikah. Mereka hanya memiliki hak keperdataan dari ibunya dan keluarga ibunya, serta cenderung mendapat perlakuan yang diskriminatif. Keadaan ini diubah dengan keluarnya putusan MK No.46/PUUVIII/2010 yang menyatakan anak di luar perkawinan juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya, namun muncul berbagai komentar dan kontroversi terhadap putusan putusan MK tersebut bahkan MUI mengeluarkan Fatwa No.11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya yang menyatakan anak luar perkawinan (anak hasil zina) tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak hasil zina menurut fatwa MUI dan Kedudukan Anak Hasil Zina Menurut Hukum Positif. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan anak hasil zina menurut fatwa MUI dan Hukum Positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer yaitu fatwa MUI dan Hukum Positif. Hasil penelitian ini, kedudukan anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya selain itu anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, nafaqah dengan ibunya serta keluarga ibunya. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya, dengan menjatuhkan hukuman lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak. Hukuman sebagaimana bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.