Ucapan talak orang ‘ajam yang tidak menyebabkan jatuhnya talak studi analisis pendapat Imam Abu Ishaq al-Syirozy

Main Author: Umam, Chaidar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10701/1/1402016076.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10701/
Daftar Isi:
  • Kata talak yang diucapkan oleh suami berdasarkan niat atau tidak maka terjadi jatuh talak. Namun, pendapat Imam Abu Ishaq al-Syirozy yang menjelaskan bahwa orang ‘ajam yang mengucapkan lafadz talak dengan bahasa Arab yang sesungguhnya kalimat tersebut merupakan lafadz dari talak sharih tetapi tidak dapat dipahami oleh yang mengucapkan (suami) talak tersebut tidak sah atau tidak dikatakan jatuh talak dikarenakan tidak berdasarkan niat. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana pendapat Imam al-Syirozy tentang ucapan talak bagi orang ‘ajam yang tidak menyebabkan jatuhnya talak? 2) Bagaimana metode Iṣtinbāṭ hukum Imam al-Syirozy tentang ucapan talak bagi orang ‘ajam yang tidak menyebabkan jatuhnya talak? Penelitian yang dilakukan ini bersifat Library Research (penelitian kepustakaan) yaitu berasal dari bahan-bahan yang tertulis sebagai rujukan utama. Sumber primer dalam penelitian ini adalah kitab al-Muhadzab karya Imam Abu Ishaq al-Syirozy. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, karena penelitian ini mencoba menganalisis persoalan dengan secara rinci maka dalam pengumpulannya datanya menggunakan metode analisis deskriptif, kemudiam menganalisis datanya menggunakan metode komparasi serta content analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Imam Abu Ishaq al-Syirozy menyatakan bahwa ucapan talak orang ‘ajam tidak menyebabkan jatuhnya talak, beliau lebih lanjut menyatakan penjelasan bahwa setiap orang yang lupa maupun yang salah itu terdapat sebuah keringanan (ruksoh) hukum, sehingga hukum orang ‘ajam tidak dijatuhi talak karena sudah terhapus oleh ketidak tahuan dan sebuah kesalahan. Metode istinbath hukum Imam al-Syirozy tentang “ucapan talak bagi orang Ajam yang tidak menyebabkan jatuhnya talak” beliau menggunakan hadits Nabi Muhammad SAW yang disandarkan kepada sahabat Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hiban, ad-Daruquthni, at-Tabrani dan al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak tentang keringanan hukum, kemudian diqiyaskan dengan permasalahan talak.