Tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan ikrar wakaf analisis putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor: 795/Pdt. G/2008/Pa.Pwt. tentang pembatalan ikrar wakaf

Main Author: Fauzi, Muhammad Anas
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10697/1/132111056.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10697/
Daftar Isi:
  • Pada putusan Pengadilan Agama Purwokerto dijelaskan adanya sengketa antara dua Para Pihak yang mengaku memiliki tanah sekaligus telah menguasai tanah milik Alm. R. Mochammad Dirdjo. Pada Putusan Pengadilan Agama tentang pembatalan ikrar wakaf diketahui bahwa dua pihak tersebut yaitu sebuah Yayasan yang dibentuk oleh Takmir Masjid Agung Baitussalam Purwokerto dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Ternyata Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) telah menguasai tanah berikut bangunannya dengan membuat surat Ikrar Wakaf, namun surat tersebut dianggap oleh pihak Yayasan/takmir Masjid Agung Baitussalam Purwokerto adalah tidak sah. Pengadilan lalu memutuskan untuk membatalkan ikrar wakaf yang dilakukan oleh BKM. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor: 795/Pdt. G/2008/Pa.Pwt. tentang pembatalan ikrar wakaf? 2) Bagaimana pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor: 795/Pdt. G/2008/Pa.Pwt. tentang pembatalan ikrar wakaf? Metode penelitian yang digunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian secara yuridis normatif (Legal Research). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah; bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf; Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; dan Putusan Pengadilan Agama Purwokerto tentang Pembatalan Ikrar Wakaf. Bahan hukum sekunder meliputi bahan hukum yang melengkapi bahan hukum primer yang ada. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1) Putusan yang dilakukan Pengadilan Agama Purwokerto pada Nomor: 795/Pdt. G/2008/Pa.Pwt. sudah sesuai dengan hukum positif yaitu pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Purwokerto tentang pembatalan ikrar wakaf menyatakan bahwa sertifikat tanah wakaf No. W 00001/Desa Sokanegara, Surat Ukur tanggal 30 Juli 2005 Nomor: 00045/2005 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas, cacat hukum dan batal demi hukum. Karena tergugat mengaku menjadi wakif. Dan tidak memenuhi 2 (dua) dari 6 (enam) syarat wakaf yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yaitu tidak terpenuhinya wakif wakaf yaitu orang yang mewakafkan harta benda wakaf, dimana wakif wakaf tersebut bukan pemilik sah dari harta benda wakaf yang diwakafkan tersebut yakni berupa tanah, dan pernyataan wakaf oleh wakif atau ikrar wakaf yang dilakukan bukan dengan wakif yang sah atau pemilik dari tanah wakaf tersebut,. 2) Putusan Pengadilan Agama Purwokerto tentang pembatalan ikrar wakaf sesuai dengan Hukum Islam, dimana pengadilan memiliki hak untuk membatalkan wakaf. Dan secara hukum Islam tindakan Wakif Wakaf (tergugat) dianggap tidak sah, karena tergugat bukanlah wakif yang sah.