Analisis putusan Pengadilan Agama Surakarta No 0260/PDT.G/2012/PA.SKA tentang pembatalan perwakafan dari perspektif istikhsan

Main Author: Ridwan, Muhamad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10694/1/122111095.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10694/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berlatarbelakang dari Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 0260/Pdt.G/2012/Pa.Ska yang mengabulkan permohonan pembatalan wakaf oleh nadzir. Masalah ini tentu bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penulis ingin menggali bagaimana dasar hukum para Hakim mengabulkan permohonan pembatalan wakaf Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska dan bagaimana tinjauan Ushul Fiqh (Istihsan) mengenai putusan perkara Nomor 0260/Pdt.G/ 2012/ PA.Ska, Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif (doktirner yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis menyimpulkan bahwa keputusan pembatalan wakaf yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama surakarta sudah tepat karena ada iktikad baik dan berniat untuk berbuat yang lebih baik selama tidak melanggar hukum dan sejalan dengan maqāṣid syari>’ah. Selain itu pertimbangan dalam memutuskan pembatalan tersebut sesuai dengan prinsip Istihsan yaitu mengambil sesuatu yang lebih baik. Putusan Majelis Hakim sudah tepat karena mempertimbangkan akan banyak maslahat yang dihadirkan daripada mudharatnya. Pemilik lebih membutuhkan harta wakaf tersebut daripada umat yang lainnya, pewakaf tidak mempunyai apapun kecuali harta yang sudah diwakafkan. Akibatnya akan lebih fatal jika harta wakaf tersebut tidak dikembalikan. Karena sistem hukum itu dibentuk salah satunya bertujuan untuk menjamin kebahagiaan hidup manusia.