Implementasi fatwa DSN-MUI NO. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan wadi’ah di Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang Pembantu Demak
Main Author: | Khumairah, Nadiya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10687/1/1605015076.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10687/ |
Daftar Isi:
- Perbankan Syariah sebagai lembaga intermediasi antara pihak investor yang menginvestasikan dananya di bank kemudian selanjutnya bank syariah menyalurkan dananya kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Dalam mendapatkan nasabah, mereka menawarkan produk simpanan dan pembiayaan yang dikemas secara menarik. Seperti, memberikan bonus, bagi hasil, hadiah, dan sebagainya. Begitu pula dengan BRI Syariah KCP Demak, mereka juga mengemas produk simpanan dan pembiayaan dengan sistem bagi hasil. Pada produk simpanannya yaitu FAEDAH, BRI Syariah KCP Demak menggunakan akad wadi’ah (titipan). Kemudian, pada produk tersebut diberikan bonus setiap bulan. Melihat hal tersebut, maka penulis tertarik mengambil judul “Implementasi Fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan Wadia di BRI Syariah KCP Demak” dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan akad wadi’ah di BRI Syariah KCP Demak? Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif-kualitataif dengan metode penelitian hukum normatif-empiris. Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara dengan manajer, pegawai, dan nasabah BRI Syariah KCP Demak, sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori wadi’ah. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan akad wadi’ah di BRI Syariah KCP Demak diterapkan pada produk tabungan faedah. Kedua, praktek pemberian imbalan pada akad wadi’ah di BRI Syariah KCP Demak sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor. 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan, dengan melakukan analisa setiap poin yang ada pada fatwa tersebut dan dikaitkan dengan praktek di BRI Syariah KCP Demak.