Penerapan akad IMBT pada produk KPR iB di Bank BRI Syariah KCP Ungaran
Main Author: | Maghfiroh, Siti Ayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10673/1/1605015121.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10673/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh produk pembiayaan KPR di BRISyariah KCP Ungaran yang masih didominasi oleh akad murabah, padahal lebih menguntungkan bagi nasabah jika menggunakan akad IMBT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan KPR iB di Bank BRISyariah KCP Ungaran dan bagaimana penerapannya jika menggunakan akad IMBT. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Data-data dalam penelitian ini diperoleh langsung dari BRISyariah KCP Ungaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, mekanisme pembiayaan KPR iB di BRISyariah KCP Ungaran sama dengan BRISyariah lainnya yaitu: nasabah dan bank syariah melakukan kesepakatan untuk pembiayaan KPR dengan menggunakan akad IMBT, kemudian nasabah mengisi form pengajuan pembiayaan dan menyerahkan data-data yang diperlukan. Bank syariah melakukan BI Checking dan menganalisa kelayakan nasabah untuk menerima pembiayaan. Tahap berikunya adalah penilaian jaminan. Jika disetujui komite pembiayaan maka nasabah dan bank syariah melakukan akad. Kemudian proses pencairan dan pembayaran kepada pihak penjual. Kedua, implementasi akad IMBT pada pembiayaan KPR di BRISyariah KCP Ungaran yaitu terletak pada saat bank memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli objek pembiayaan sewa yang diinginkan oleh nasabah kepada supplier, namun dokumen objek sewa tersebut diserahkan kepada bank. Kemudian bank membuat surat perjanjian untuk jual beli/hibah objek pembiayaan di akhir masa periode sewa. Nasabah membayar sewa setiap bulannya. Dan setelah masa sewa selesai objek sewa tersebut dijual/dihibahkan kepada nasabah, nasabah melakukan pembayaran sisanya (jika ada). Dokumen objek sewa diserah terimakan oleh bank syariah kepada nasabah setelah melakukan akad jual beli.