Implementasi take over pembiayaan di BRI Syariah KCP Kudus
Main Author: | Fahrozi, Muhammad Nanang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10669/1/1605015098.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10669/ |
Daftar Isi:
- Pada pelaksanaan pembiayaan di bank syariah,bank syariah harus memenuhi unsur¬-unsur syariah sebagai dasar bermuamalah, seperti dalam memberikan jasa layanan pengalihan hutang (take over) dimana pengalihan hutang ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin pindah dalam pembiayaannya dari lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah untuk menghindari riba. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juag mengeluarkan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang pengalihan hutang (take over ).Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pengalihan hutang (take over ) pembiayaan yangf dilakukan oleh bank BRI Syariah KCP kudus dan dasar hukum pengalihan hutang (take over) di bank BRI Syariah KCP kudus. Deskriptif data dilakukan dengan menggunakan analisis Kualitatif,dengan pengumpulan data adalah wawancara dan analisis dokumen perusahaan dan sumber data baik data primer maupun sekunder Hasil penelitian di bank BRI Syariah KCP kudus yaitu bawa pelaksaanaan pengalihan hutang ( take over ) sesuai denagn fatwa Dewan Syariah Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002 yang memiliki 4 alternatif, adapun akad yang digunakan yaitu qorh,murabahah,syirkah al-milk,ijarah dan IMBT sesuai kebutuhan nabah dalam mengajukan pengalihan hutang pembiyaannya. Dasar hukum yang digunakan di dalam take over sesuai yang dijelaskan ayat,hadist,kaidah fiqih dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002. dalam take over menggunakan dua akad dengan sarat akad yang pertama harus selesai terlebih dahulu baru dilanjutkan ke akad yang kedua,tidak seperti akad two in one dimana dalam transaksi mengunkan dua akad dalam satu akad yang dilarang oleh islam karena tidak memiliki kejelasan akad mana yang digunakan.