Prosedur dan risiko penggunaan akad qardh wal murabahah pada pembiayaan take over di Bank Jateng Cabang Pembantu Syariah Salatiga

Main Author: Putri, Rizki Secondita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10657/1/1605015049_TUGAS%20AKHIR.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10657/
Daftar Isi:
  • Seiring dengan banyaknya pertumbuhan lembaga keuangan di berbagai wilayah, semakin mudah pula masyarakat memilih untuk memenuhi kebutuhannya di lembaga keuangan manapun tanpa memikirkan jangka panjangnya. Padahal, suku bunga pada lembaga keuangan konvensional di setiap bulannya selalu berubah (fluktuatif) sesuai dengan pasar yang sedang terjadi. Berbeda dengan pembiayaan murabahah di lembaga keuangan syariah yang marginnya sudah ditetapkan di awal akad sesuai kesepakatan kedua belah pihak sehingga nasabah akan mengangsur dengan nominal yang sama di setiap bulannya. Ketika nasabah menyadari akan hal tersebut, maka nasabah dari lembaga keuangan konvensional mempunyai niat untuk mengalihkan hutangnya ke lembaga keuangan syariah. Pengalihan hutang dikenal dengan istilah take over. Terkait informasi pembiayaan take over dengan menggunkan akad qardh wal murabahah masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas hingga saat ini maka penelitian ini difokuskan pada pembahasan mengenai prosedur dan risiko penggunaan akad qardh wal murabahah pada pembiayaan take over. Prosedur dan risiko penggunaan akad ini perlu disosialisasikan dan dipublikasikan dari pihak perbankan. Sesuai latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana prosedur pembiayaan take over menggunakan akad qardh wal murabahah pada Bank Jateng Cabang Pembantu Syariah Salatiga? Apa saja risiko yang dialami bank maupun nasabah dalam pelaksanaan take over di Bank Jateng Cabang Pembantu Syariah Salatiga? dan Bagaimana cara mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan take over di Bank Jateng Cabang Pembantu Syariah Salatiga? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), oleh karena itu data dalam penelitian ini diperoleh langsung dari Bank Jateng Cabang Pembantu Syariah Salatiga dengan menggunakan jenis penelitian Kualitatif-Deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, penulis dapat menyimpulkan bahwa pembiayaan take over mempunyai risiko yang beragam, namun risiko yang paling utama yaitu belum adanya jaminan dari nasabah pada saat permohonan pembiayaan yang dikarenakan jaminan masih berada di pihak lembaga keuangan konvensional. Prosedur pembiayaan take over dilakukan oleh nasabah dengan lembaga keuangan syariah seperti melakukan pembiayaan biasa. Adapun cara untuk mengatasi risiko yang dihadapi Bank Jateng Cabang Pembantu Syariah Salatiga adalah dengan cara melakukan pemantauan dan pengawalan oleh petugas sejak pencairan pembiayaan hingga beralihnya jaminan dari Lembaga Keuangan Konvensional ke Bank Jateng Syariah.