Operasional pembiayaan dalam praktik akad murabahah pada pembiayaan barang modal kerja di KSPPS Binama Cabang Tlogosari
Main Author: | Rahmah, Alfitra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10655/1/1605015041_TUGAS%20AKHIR.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10655/ |
Daftar Isi:
- KSPPS Binama merupakan koperasi simpan pinjam syariah yang memiliki tugas pokok menhimpun dan menyalurkan dana dari anggota koperasi. Dalam kegiatan operasionalnya KSPPS Binama menghimpun berbagai produk simpanan (funding) dan juga menyalurkan dana dalam bentuk produk pembiayaan (lending) dengan menggunakan akad-akad yang telah diatur dalam syariat Islam. Pembiayaan barang modal kerja merupakan salah satu produk pembiayaan di KSPPS Binama yang menggunakan akad murabahah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik akad murabahah pada pembiayaan barang modal kerja serta untuk mengatahui bagaimana mekanisme pelaksanaannya di KSPPS Binama. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mengambil objek di KSPPS Binama cabang Tlogosari dengan menggunakan metode deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis untuk memberikan gambaran praktik murabahah pada pembiayaan barang modal kerja di KSPPS Binama. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik akad murabahah pada pembiayaan barang modal kerja merupakan murabahah bil wakalah dimana anggota diberikan kuasa sepenuhnya sebagai perwakilan dari KSPPS Binama untuk membeli barang modal yang dibutuhkannya. Praktik akad murabahah dengan wakalah pada pembiayaan barang modal kerja di KSPPS Binama kurang sesuai dengan ketentuan syariah yang diatur dalam fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang menyatakan bahwa untuk pembiayaan murabahah uang digandengkan secara pararel dengan wakalah oleh Bank kepada nasabah untuk membeli barang, maka akad murabahah hanya bisa dilaksanakan ketika barang sudah ada dan sah menjadi Bank atau ketika proses wakalah selesai.