Penerapan prinsip prudential dalam mencegah pembiayaan mudharabah bermasalah KSPPS Tamzis Bina Utama cabang Sapuran Wonosobo
Main Author: | Astuti, Septiana Widi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10648/2/1605015026_TUGAS%20AKHIR.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10648/ |
Daftar Isi:
- Dalam proses pembiayaan di perbankan syariah maupun BMT sering dijumpai pembiayaan bermasalah atau pembiayaan macet. Pembiayaan bermasalah adalah suatau keadaan dimana anggota mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya baik pambayaran pokoknya maupun bagi hasilnya. Untuk mensiasati hal tersebut maka prudential principle harus diterapkan, antara lain dilihat dari prinsip 5C dan 1S di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Sapuran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah. Bagaimana Implementasi pembiayaan mudharabah di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Sapuran di Wonosobo?, dan Bagaimana Penerapan Prinsip Prudential dalam mencegah Pembiayaan mudharabah bermasalah di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Sapuran di Wonosobo? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip prudential dalam mencegah pembiayaan mudarabah yang bermasalah dan untuk mengetahui implementasi pembiayaan mudharabah yang ada di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Sapuran di Wonosobo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data-data actual yang relevan atau sumber data (primer maupun sekunder) dan melalui wawancara, observasi di KSPPS Baituttamwil Tamzis Cabang Sapuran di Wonosobo dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat menunjukan bahwa penerapan prinsip prudential dalam mencegah pembiayaan mudharabah bermasalah di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Sapuran di Wonosobo meliputi Batas Maksimum Pemberian Kredit belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tetapi masih dalam batas kemampuan dari anggota lending tersebut dan prinsip 5C dan 1S menjadi pedoman pemberian pembiayaan mudharabah di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Sapuran di Wonosobo.