Penerapan akad mudharabah muthlaqah pada produk tabungan haji dan umroh iB di PT. Bank BTN Syariah Kantor Cabang Syariah Semarang

Main Author: Aryanti, Titik
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10641/1/1605015010_TUGAS%20AKHIR.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10641/
Daftar Isi:
  • Perkembangan peminat pelaksana Haji dan Umroh dari tahun ke tahun meningkat, dapat diamati dari kuota pemberangkatan atau masa tunggu yang semakin hari semakin lama. Mengingat bertambah peminat haji setiap tahun meningkat sehingga menyebabkan waktu tunggu semakin lama. Sehingga, Untuk membantu calon jamaah yang ingin menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke lima, salah satu bank syariah yaitu PT. Bank BTN Syariah lembaga keuangan menciptakan produk untuk para calon jamaah dengan memberikan fasilitas produk Tabungan BTN Haji dan Umroh iB di Bank BTN Syariah dengan Akad Mudharabah Mutlaqoh. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana penerapan akad mudharabah mutlaqah pada tabungan haji dan umroh pada PT. Bank BTN Syariah KCS Semarang, bagaimana alur pembukaan rekening sampai penutupan rekening tabungan haji dan umroh pada PT. Bank BTN Syariah KCS Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk memamparkan hasil dari rumusan masalah yang tesebut di atas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam pada suatu masalah. Sumber data pada penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis merumuskan kesimpulan mengenai penerapan Akad Mudharabah Mutlaqah pada tabungan haji dan umroh PT.Bank BTN Syariah KCS Semarang sudah melaksanakan sesuai dengan syariat islam, dan sudah memberikan penjelasan kepada nasabah yang masih belum paham tentang adanya akad mudharabah muthlaqah yang terdapat di dalam tabungan haji dan umroh atau bahkan adanya nisbah didalam Akad Mudharabah Muthlaqah yang nasabah tidak mengetahuinya.