Pelaksanaan pembiayaan pada produk gadai emas Ib melalui akad ijarah di PT. BRI Syariah KC Semarang

Main Author: Latifah, Nurul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10638/1/1605015005_TUGAS%20AKHIR.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10638/
Daftar Isi:
  • Pada umumnya, masyarakat telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikan objek rahn (gadai) sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang. Dalam fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 dijelaskan bahwa rahn emas dibolehkan dengan menggunakan akad rahn, di mana objek ongkos dan biaya penyimpanan barang yang dilakukan berdasarkan akad ijarah ditanggung oleh pegadai yang besarannya didasarkan pada pengeluarannya yang nyata-nyata diperlukan dan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Gadai emas (rahn emas) adalah pegadaian atau penyerahan hak penguasa secara fisik atas harta/barang berharga (berupa emas) dari nasabah (arrahin) kepada Bank (al-murtahin) untuk dikelola dengan prinsip ar-rahn atau sebagai jaminan (al-marhun) atas peminjam/utang (a-lmarhumbih) yang diberikan kepada nasabah/peminjam tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan gadai iB pada PT. BRISyariah KC Semarang, dan bagaimana sistem penaksiran barang gadai pada PT. BRISyariah KC Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data-data yang sudah terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini di simpulkan bahwa Penerapan gadai iB merupakan pembiayaan pinjaman kepada nasabah berdasarkan prinsip qardh yang di berikan bank kepada nasabah berdasarkan kesepakatan, yang di sertakan dengan surat gadai sebagai penyerahan marhun (barang jaminan) untuk jaminan pengambilan seluruh atau sebagian hutang nasabah kepada bank (marhun). Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya peralatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi bank mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Bank syariah akan memperoleh keuntungan hanya dari biaya sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.