Konsep kesetaraan gender Asghar Ali Engineer perspektif teori keadilan John Rawls

Main Author: Baroroh, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10339/1/skripsi%20full.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10339/
Daftar Isi:
  • Di Indonesia, ketidaksetaraan gender masih terjadi di masyarakat pedesaan khususnya pedalaman. Dalam kenyataannya, laki-laki dan perempuan dalam hal tingkatan pendidikan sudah setara, namun partisipasi di lapangan masih sedikit. Misal dalam kepemimpinan, perempuan masih sedikit andil dikarenakan banyak kecaman kaum Islam konservatif bahwa perempuan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin. Sedangkan dalam masalah yang lain yaitu pembuatan akta tanah dalam pengurusan akta tanah Letter C yang dulunya dalam jual beli tanah masih menggunakan hukum adat. Islam yang dipahami oleh masyarakat desa yang masih konservatif memahami bahwa perempuan menjadi seorang pemimpin maupun dalam hal kesaksian masih letter lux dengan dogma agama. Hal di atas sama halnya dengan wacana Asghar Ali Engineer terkait masalah tersebut, penulis menganalisis kesetaraan tersebut dengan Teori Keadilan dari John Rawls.. Untuk mengkaji penelitian ini, peneliti menggunakan metode yang bersifat analisis deskriptif, yang menjelaskan mengenai kesetaraan gender Asghar Ali Engineer, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori keadilan dari John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan, dengan kesetaraan gender Asghar Ali Engineer dari buku Hak-hak Perempuan dalam Islam sebagai sumber utama dan dianalisis dari pendapat John Rawls mengenai konsep keadilan dalam bukunya Teori Keadilan. Hasil dari analisis kesetaraan gender Asghar Ali Engineer dalam teori keadilan John Rawls: 1.Posisi asali, laki-laki maupun perempuan diberikan hak setara sesuai dengan kodrat awalnya. 2.Selubung ketidaktahuan laki-laki maupun perempuan meniadakan perbedaan yang dimiliki seperti kekayaan, jabatan dan kekayaan. 3.Equal Liberty Principle, dalam masalah kepemimpinan maupun kesaksian menurut prinsip pertama, laki-laki maupun perempuan berhak memilih dan dipilih, berhak menjadi saksi. 4.Inequality Principle, dalam masalah kepemimpinan maupun kesaksian hak laki-laki maupun perempuan hal tersebut dibedakan karena memang peran vital. 5.Keadilan sebagai kesetaraan versi Asghar adalah keadilan yang dapat menyelesaikan masalah kepemimpinan dan kesaksian secara adil tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Implementasi dari keadilan yang setara tidak selalu seimbang. Namun, Keadilan yang setara adalah adil sesuai dengan porsi dan tidak merugikan banyak pihak.