Pengawasan putusan pidana bersyarat dalam tindak pidana penambangan tanpa ijin di Pengadilan Negeri Purwodadi kelas IB studi putusan no.46/Pid.Sus./2015/PN.Pwd

Main Author: Al Wari’i, Muhyiddin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10323/1/skripsi%20full.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10323/
Daftar Isi:
  • Pidana bersyarat merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang berlaku di Indonesia, dimana pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani. Hal tersebut perlu adanya pengawasan dari pengadilan maupun kejaksaan agar tujuan dari pemidanaan tersebut dapat tercapai. Hal ini dapat dilihat dari judul penelitian ini yaitu “Pengawasan Putusan Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin di Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB (Studi Putusan No. 46/Pid.Sus./2015/PN.Pwd.”. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektifitas pengawasan pidana bersyarat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB Putusan No. 46/Pid.Sus./2015/PN.Pwd dan kendala dalam pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat dalam tindak pidana penambangan tanpa ijin di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB. Metodologi dari penelitian ini yaitu menggunakan metode normatif empiris yaitu mengenai implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan pidana bersyarat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB kurang efektif dan banyak sekali kendala, sehingga pelaksanaan pidana bersyarat perlu diperbaiki. Adapun kendala-kendala yang dialami oleh jaksa pada Pengadilan Negeri Kelas IB diantaranya yaitu belum adanya perundang-undangan yang baku tentang pelaksanaan pidana bersyarat, teknik administrasi yang belum terarah, kurangnya anggaran kepada pihak terkait, kurangnya jumlah personil dan waktu bagi jaksa dalam melakukan pengawasan, serta kurangnya koordinasi antara Bapas, Pengadilan, Jaksa, Polisi dan Lurah setempat.