Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat perdagangan online pengusaha muslim “Komunitas Tangan di Atas Semarang”
Main Author: | Ratnyo, Ratnyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10263/1/FULL%20SKRIPSI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10263/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan zakat perdagangan online pengusaha muslim di komunitas tangan di atas muslim entrepreneur di Kota Semarang. Dimana dalam pelaksanaan zakat tidak ada kejelasan nis}a>b dan haul yang sesuai dengan hukum Islam. Zakat yang dikeluarkan tentunya harus menurut syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syari’at Isla>m. Perdagangan online termasuk jenis usaha yang menguntungkan, sehingga hasil perdagangan online yang sudah mencapai nis}a>b wajib dikeluarkan zakatnya, dan zakat yang dikeluarkan tentunya harus menurut syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syari’at Islam. Berdasarkan latar belakang di atas maka dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana pelaksanaan zakat perdagangan online pengusaha muslim di Komunitas Tangan Di Atas muslim entrepreneur di Kota Semarang. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat perdagangan online pengusaha muslim di Komunitas Tangan Di Atas muslim Semarang. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, termasuk dalam penelitian normatif-empiris, penelitian yang berdasarkan data primer dengan cara observasi atau wawancara terstruktur dan dokumentasi, kemudian analisis data dilakukan dengan memilih hal pokok yang bersumber dari tempat penelitian dan selanjutnya membandingkanya dengan teori dan dalil yang ada dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa. Pertama, pengusaha muslim di Komunitas Tangan Di Atas Semarang dalam pelaksanaan zakatnya yaitu dengan cara patungan dan anggota secara pribadi masih mengeluarkan zakat dengan perhitungan atas inisiatif sendiri, sehingga zakat perdagangan online tidak jelas nis}a>b dan haulnya. Kedua, pelaksanaan zakat perdagangan online pengusaha muslim di Komunitas Tangan Di Atas Semarang. saat mengeluarkan zakat, mereka banyak yang tidak memperhatikan syarat dan ketentuan zakat yang sudah diatur dalam syara’. Sehingga dapat dikatakan bahwa zakat yang dikeluarkan pengusaha muslim di Komunitas Tangan Di Atas tidak sah, Semua ulama (empat mazhab) sepakat bahwa zakat harta dagangan adalah wajib, diantaranya cukup nis}a>b dan haul. Mayoritas fuqoha sepakat bahwa nis}a>b komoditas perdagangan adalah sepadan dengan 85 gram emas, pada akhir masa haul. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.