Fikih dan manajemen wakaf produktif
Main Author: | Furqon, Ahmad |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Southeast Asian Publishing
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10251/1/Fikih%20dan%20Manajemen%20Wakaf%20Produktif%20Copyright.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10251/ |
Daftar Isi:
- Wakaf selain bertujuan keagamaan, memiliki tujuan ekonomi dan sosial. Untuk mendapatkan wakaf yang memiliki fungsi ekonomi dan sosial, wakaf harus dikelola secara produktfi. Ditinjau dari maqashid Syari'ah, wakaf masuk kategori Hajiyyat, yang akan menimbulkan kesusahan apabila tidak dikelola atau dijaga. Nabi Muhammad, serta beberapa sahabat seperti Umar bin Khattab, mengelola wakaf mereka secara produktif. Pengelolaan wakaf yangbaik adalah pengelolaan swasta yang amanah dan kompeten, diawasi oleh pemerintah dan masyarakat, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemerintah dapat melakukan pengelolaan wakaf, akan tetapi harus menunjuk atau membentuk lembaga independen yang amanah dan kompeten. Kompetensi nazhir meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi skill atau keahlian, dan kompetensi perilaku. Nazhir bisa berposisi sebagai manajer yang professional atau sebagai play maker yang menunjuk orang atau lembaga yang kompeten dalam mengelola aset wakaf.