Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sayuran dengan pembayaran yang berbeda dengan kesepakatan akad di awal studi kasus di Desa Baleromo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak

Main Author: Mutmainah, Rina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10250/1/SKRIPSI%20FULL.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10250/
Daftar Isi:
  • Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat pada akad. Di masyarakat seringkali terdapat jual beli yang di praktekkan untuk memperoleh kemudahan tanpa menghiraukan jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan hukum islam atau tidak. Seperti dalam praktek jual beli yang terjadi di desa Baleromo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, dimana terdapat kasus jual beli sayuran dalam prakteknya pihak petani melakukan perjanjian jual beli dengan pembeli (tengkulak) yang melakukan kesepakatan penentuan harga sayuran di awal namun pembayaran dilakukan di akhir, sebagaimana yang terjadi bahwa salah satu pelaku akad yaitu pembeli (tengkulak) telah melakukan pelanggaran dalam akadnya dengan membayar sayuran yang lebih rendah diakhir akad yang tidak sesuai dengan kesepakatan diawal akad tersebut, sehingga pihak petani mengalami kerugian. Berdasarkan uraian diatas, poin masalah yang dirumuskan adalah tentang jual beli sayuran dengan kesepakatan di awal, bagaimana praktek jual beli sayuran di desa baleromo, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli sayuran di desa Baleromo kecamatan Dempet kabupaten Kendal. Metode penelitian kualitatif yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan normatif empirif. Untuk menemukan data yang valid penulis menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Setelah data-data terkumpul, penulis menganalisisnya dengan metode analisis deskriptif yaitu proses analisis data dengan maksud menggambarkan analisis secara keseluruhan dari data yang disajikan dalam bentuk kata-kata tanpa menggunakan rumusan-rumusan statistik dan pengukuran. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, praktik jual beli sayuran di desa Baleromo merupakan jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar), karena tidak terpenuhinya salah satu rukun jual beli dimana salah satu pihak pelaku akad yaitu pembeli(tengkulak) melakukan pelanggaran perjanjian dengan membayar harga sayuran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga merugikan satu pihak yaitu petani. Maka dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa praktek jual beli sayuran di desa Baleromo kecamatan Dempet kabupaten Demak dipandang rusak, bathil dan tidak sah.