Analisis terhadap pelaksanaan akad mudharabah pada jasa pembiayaan di Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Berdikari Insani Mranggen Demak

Main Author: Arifin, M. Zaenal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10248/1/M.%20Zaenal%20Arifin___122311067.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10248/
Daftar Isi:
  • Mudharabah merupakan akad yang ada dalam konsep ilmu syariah. Secara teknis mudharabah merupakan akad kerjasama dibidang usaha baik antara pemilik dana dan pengelola dana untuk membuat usaha dan dikelola dengan pembagian hasil menurut kesepakatan bersama. Namun, bila terjadi kerugian dalam usahanya maka akan ditanggung oleh pihak pemilik dana kecuali disebabkan kecerobohan pengelola dana. Praktek pembiayaan di koperasi simpan pinjam syariah (KSPS) Berdikari Insani Mranggen Kecamatan Demak ini merupakan bentuk dari akad Mudharabah antara nasabah dan KSPS Berdikari Insani. Pembiayaan usaha ini dilakukan atas pengajuan dari pihak nasabah ke pihak koperasi. Adapun prakteknya bermula ketika seorang nasabah mengalami kesulitan dana dalam usahanya atau kebutuhannya sehari-hari yang mendadak sehingga perlu bantuan tambahan modal sementara untuk penambahan modal atau pembiayaan untuk keperluan yang mendesak dan pihak koperasi selaku yang memiliki dana menerima pengajuan pembiayaan dari nasabah dengan syarat – syarat tertentu salah satunya adalah dengan menambahkan bagi hasil sebesar 1% - 2% dan potongan admisnistrasi disetiap plafound pokoknya. Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di KSPS Berdikari Insani Mranggen Kabupaten Demak. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian pada prakteknya pembiayaan modal usaha di KSPS Berdikari Insani Mranggen Kecamatan Demak ini menemukan ketidak-selarasan dalam teori Islam yang mana penentuan Bagi hasil di tentukan sendiri oleh pihak KSPS Berdikari Insani tanpa adanya perundingan terlebih dahulu dengan nasabah, sehingga terjadi keterpaksaan dalam kesepakatan kontraknya atau kesepakatan sepihak. Namun aturan ini dibuat oleh KSPS Berdikari Insani mempunyai tujuan agar nasabah lebih bersemangat dan melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam membayarkan angsuran pembiayaannya. KSPS berdikri insani menerapkan kopensasi terhadap nasabah-nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran bulanan dengan memberikan jangka waktu dan penghilangan bagi hasil sehingga nasabah hanya membayarkan angsuran pokoknya saja. Alasan lain yaitu pelaksanaan pembiayaan modal usaha ini dilakukan sebagai bentuk tolong-menolong yang diberikan pihak KSPS Berdikari Insani kepada nasabah yang membutuhkan bantuan modal dan nasabah juga menerimanya dengan keikhlasan. Maka aktifitas pembiayaan yang dilakukan KSPS Berdikari Insani ini diperbolehkan dalam hukum Islam.