Analisis putusan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Halim Susanto studi putusan Nomor 14/Pid.Pra/2017/PN SMG
Main Author: | Tanjung, Tribuna Chitra Asa Nahdho Jaya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10227/1/SKRIPSI%20FULL.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10227/ |
Daftar Isi:
- Praperadilan sebagai jalur hukum dan pengonrol atas tindakan semena-mena ataupun upaya paksa sebagaimana diatur pada Pasal 1 Ayat 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dalam putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2017/PN SMG. Atas nama tersangka Halim Susanto di duga melakukan Tindak Pidana Perbankkan di KSP Jateng Mandiri. Dalam Putusan tersebut Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon. Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan pada putusan praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2017/PN SMG. 2) Bagaimana pandangan hukum peradilan pidana Islam terhadap putusan Nomor 14/Pid.Pra/2017/PN SMG. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dilakukan dengan cara melihat, mentelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum melalui penelusuran kepustakaan terkait secara langsung maupun tidak langsung.dengan mempelajari asas-asas, teori-teori, konsep serta peraturan yang berhubungan dengan skripsi ini. Hasil penelitian dari Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2017/PN SMG secara hukum acara pidana adalah hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dengan pertimbangan tidak hadirnya termohon, kurangnya bukti-bukti serta adanya Putusan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Sedangkan dari hukum acara peradilan Islam bahwa untuk membuktikan kebenaran gugatan (tuntutan dalam hukum pidana) adalah tugas dari penggugat, sebab menurut asal dari segala urusan itu diambil yang lahirnya. Maka wajib bagi orang yang mengumumkan gugatannya atas sesuatu yang lahir untuk membuktikan gugatannya.