Implikasi hak dan kewajiban naẓīr dalam pengelolaan wakaf studi kasus di Masjid Baiturrahīm Purwoyoso Ngaliyan Semarang

Main Author: Asrori, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10222/1/SKRIPSI%20FULL.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10222/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh naẓīr (pengelola harta benda wakaf) Masjid Baiturrahīm Purwoyoso, Ngaliyan, Semarang yang tidak mengetahui tentang kewajiban dan haknya secara peraturan perundang-undangan Indonesia. Salah satu isi peraturan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 11 bahwa, naẓīr wajib melaporkan harta benda wakaf yang dikelolanya kepada pihak yang berwenang, yaitu menteri dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun. Di samping kewajiban tersebut, naẓīr juga memiliki hak atas pengelolaan harta benda wakaf tersebut yakni maksimal 10 % (sepuluh persen) dan pembinaan oleh BWI. Tetapi, karena beberapa faktor, maka naẓīr Masjid Baiturrahīm Purwoyoso Ngaliyan Semarang tidak mengetahui peratururan tersebut, sehingga berimplikasi pada beberapa hal. Dari penjabaran latar belakang tersebut, peneliti merumuskan dua pokok permasalahan sebagai berikut. Pertama, Apa saja faktor-faktor yang menyebakan naẓīr Masjid Baiturrahīm Purwoyoso, Ngaliyan, Semarang tidak mengetahui hak dan kewajibannya? Kedua, Bagaimana implikasi ketidaktahuan naẓīr terhadap hak dan kewajibannya di Masjid Baiturrahīm Purwoyoso, Ngaliyan, Semarang? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Secara hukum, penelitian ini juga sering disebut penelitian normatif empiris. Penelitian ini lebih fokus pada penerapan ketentuan hukum normatif (in abstracto) pada peristiwa tertentu dan hasil yang dicapai. Sedangkan terkait dengan metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan metode pengumpulan data berupa metode observasi, dokumentasi dan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama faktor yang menyebakan naẓīr Masjid Baiturrahīm Purwoyoso, Ngaliyan, Semarang tidak mengetahui tentang hak dan kewajibannya, ada dua faktor yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi minim SDM yang mumpuni perihal wakaf dan kesibukan naẓīr. Sedangkan faktor eksternal yaitu tidak ada pembinaan dari pihak yang berwenang. Kedua, implikasi dari ketidaktahuan naẓīr terhadap hak dan kewajibanya ada beberapa hal, di antaranya adalah naẓīr tidak melaporkan secara berkala kepada BWI dan masjid masih berdiri kokoh di tengah pembangunan proyek tol.