Strategi peningkatan kinerja account officer dalam penyaluran pembiayaan murabahah di BPRS Bina Finansia Semarang
Main Author: | Rohim, Nashrur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10182/1/FULL%20SKRIPSI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10182/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran Account Officer yang menjadi ujung tombak dalam menyalurkan pembiayaan bagi bank pada umumnya, dan begitupun bagi BPRS Bina Finansia Semarang. Maka dari itu, peningkatan kinerja seorang Account Officer sangat diperlukan untuk menambah keuntungan bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja Account Officer dalam penyaluran pembiayaan dan bagaimana langkah dalam meningkatkan kinerja Account Officer tersebut agar membantu tercapainya keuntungan yang maksimal bagi BPRS Bina Finansia Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif yaitu dimana penulis mendapatkan data dan informasi dari hasil observasi, wawancara, maupun dokumentasi selama kegiatan Praktek Kerja Lapangan selama satu bulan ditambah penelitian tambahan yang dilakukan di BPRS Bina Finansia Semarang tentang strategi peningkatan kinerja Account Officer dalam penyaluran pembiayaan. Seorang Account Officer mempunyai tanggung jawab mulai mancari nasabah pembiayaan sampai dengan proses maintenance terhadap nasabah tersebut. Untuk meningkatkan kinerja/pencapaian Account Officer, BPRS Bina Finansia Semarang memberikan reward terhadap Account Officer berupa bonus dan insentif jika Account Officer tersebut bisa memenuhi bahkan melebihi target yang diberikan oleh BPRS Binasia. Selain itu, penulis juga memberikan pandangan mengenai peningkatan pembiayaan murabahah. Penulis berharap pihak bank lebih menekankan kepada Account Officer untuk lebih meningkatkan penyaluran pembiayaan dengan akad murabahah dengan benar-benar melihat dan menganalisa kebutuhan calon nasabah. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan murabahah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Dari pengertian tersebut, penulis beranggapan murabahah lebih mudah dan sederhana dalam pelaksanaannya serta menghasilkan keuntungan yang sifatnya pasti bagi BPRS Bina Finansia Semarang.