Analisis pengambilalihan jaminan pada pembiayaan ijarah multijasa di BMT Marhamah kantor cabang Sukoharjo Wonosobo
Main Author: | Nurrizqi, Fuji Aini |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10178/1/TA%20FUJI%20fULL.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10178/ |
Daftar Isi:
- Dalam pembiayaan Ijarah Multijasa terdapat resiko yang dapat terjadi akibat suatu musibah, namun resiko yang paling fatal apabila anggota tidak mau atau tidak mampu membayar kewajibannya. Ketidakmampuan anggota dalam melunasi hutangnya, dapat ditutup dengan suatu jaminan. Apabila anggota benar-benar tidak mempunyai ittikad baik untuk menyelesaikan hutangnya, maka pihak BMT akan melakukan proses pengamilalihan jaminan guna mnutup semua hutang anggota yang belum dilunasi. Masalah utama dari penelitian ini adalah bagaimana praktek pelaksanaan pengambilalihan jaminan yang ada di BMT Marhamah. Dalam prakteknya menjual barang jaminan untuk meng-cover hutang anggota kemudian sampai dengan pengambilalihan jaminan. Apakah diperbolehkan dan sudah sesuai ddengan Fatwa DSN MUI di Indonesia. Berdasarkan permasalahan diatas maka penulis menggunakan metode kualitatif yaitu suatu metode yang bertujuan membuat gambaran tentang praktek pengambilalihan jaminan di BMT Marhamah dan ketetapan hukum yang menjadi landasan bahwa praktek pengambilalihan jaminan tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek pengambilalihan jaminan dimulai menjual barang jaminan sesuai dengan harga pasar. Hal ini dikuatkan dengan adanya Fatwa DSN No 25/DSN-MUI/2002 Tentang Lelang/Penjualan Marhun. Jaminan dijual oleh nasabah kepada atau melalui Lembaga Keuangan Syariah dengan harga pasar yang disepakati dan Nasabah melunasi sisa utangnya kepada Lembaga Keuangan Syariah dari hasil penjualan. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka Lembaga Keungan Syariah mengembalikan sisanya kepada Nasabah. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan proses pengambilalihan jaminan yaitu salah satunya dengan mengambil asset Nasabah untuk meng-cover hutangnya kepada BMT. Dengan adanya pemberian jaminan tersebut menurut Fatwa DSN MUI dan hukum di Indonesia diperbolehkan karena kedudukan jaminan dapat digunakan untuk berjaga-jaga apabila anggota tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pihak BMT.