Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan sebuah penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia. Dalam hukum Islam, perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Diantara rukun dari perkawinan tersebut adalah keharusan adanya wali nikah. Namun terkadang dijumpai wali nikah yang enggan untuk menikahkan anaknya dengan berbagai macam alasan tertentu. Penelitian ini bertujuan (a). Untuk mengetahui alasan terjadinya wali nikah di KUA Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan enggan menikahkan anaknya. (b). Untuk mengetahui peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam penyelesaian wali adlal di KUA Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Kemudian dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode Deskriptif Analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegawai Pencatat Nikah di KUA Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan sangat berperan dalam membantu penyelesaian kasus wali adlal yang terjadi, dimana Pegawai Pencatat Nikah melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak yang berselisih. Ada kalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri tetapi ternyata ada pihak lain yang keberatan, yaitu wali nikah. Apabila wali nikahnya tidak setuju, maka ada dua pilihan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pilihan pertama yaitu melalui mediasi atau tabayun kepada wali nikah, agar wali nikah setuju dan mau menjadi wali nikah atau jalan kedua, yakni mengajukan sengketa antara calon pengantin dan walinya, kepada Pengadilan Agama (PA) untuk mendapat putusan bahwa walinya adlal atau enggan atau membangkang. Kasus pernikahan wali adlal terjadi karena masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajibannya serta dominasi peran wali nikah. Penyelesaian wali adlal di KUA Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan adalah dengan jalan musyawarah melalui mediasi oleh PPN dan juga penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam penyelesaian wali adlal, yakni PPN bertindak sebagai mediator, PPN bertindak sebagai Pegawai Pencatat Nikah dengan mewakili wali menikahkan calon mempelai, serta PPN bertindak sebagai wali hakim setelah terbitnya penetapan wali adlal dari Pengadilan Agama.