Analisis Pelaksanaan Mut’ah dan Nafkah Iddah (Studi Kasus Putusan No. 0985/Pdt.G/2011/PA.Sm. di Pengadilan Agama Semarang)
Daftar Isi:
- Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membina kehidupan bersama dan memperoleh keturunan. Namun tidak jarang terjadi perceraian, yang berdampak pada setiap isteri yang ditalak berhak mendapatkan mut’ah dan nafkah selama masa iddah. Terkait pelaksanaan putusan tentang mut’ah dan nafkah iddah belum ada jaminan pembayaran secara adil meskipun sudah diatur dalam UU No 1 Th.1974 pasal 41 (c), karena tidak adanya upaya paksa yang mewajibkan suami membayarkannya. Sehingga isteri sebagai pihak yang dirugikan karena tidak dibayarkannnya mut’ah dan nafkah iddah oleh suami, bisa mengajukan permohonan eksekusi. Kasus yang penulis teliti dalam putusan Pengadilan Agama Semarang No.0985/Pdt.G/2011/PA.Sm tentang mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak, pelaksanaannya belum maksimal karena belum dibayarkan, sehingga perlu upaya paksa yang mewajibkan dalam pembayarannya. Dari deskripsi masalah di atas maka rumusan permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tata cara pelaksanaan putusan Pengadilan Agama tentang mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak, dan bagaimana upaya Pengadilan Agama Semarang dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Semarang No. 0985/Pdt.G/2011/PA.Sm tentang mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak. Sedangkan metodelogi yang digunakan adalah (1). Studi dokumen terhadap data yang ada di Pengadilan Agama Semarang, (2). Wawancara dengan hakim Pengadilan Agama semarang serta kuasa hukum para pihak, (3). Analisis data. Penulis menggunakan analisis data kualitatif, yang mana penulis menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang penulis temukan, bahwa sikap Pengadilan Agama terhadap bekas suami yang tidak menjalankan kewajibannya pada isteri tergantung dari bekas isteri itu sendiri apakah ia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama atau tidak. Dalam perkara ini isteri memilih tidak melanjutkan perkara, dan tidak mengajukan permohonan eksekusi meskipun hak-haknya belum terpenuhi. Adapun upaya Pengadilan Agama semarang setelah sidang ikrar talak adalah menyarankan pihak isteri untuk mengajukan permohonan eksekusi.