Rescheduling pada pembiayaan bermasalah akad murabahah bil wakalah studi kasus pada BTN Syariah KCS Semarang

Main Author: Elmila, Via
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10144/1/Via%20Elmila___1505036060.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10144/
Daftar Isi:
  • Berdirinya perbankan syariah yang menjadi lembaga penghimpun serta penyalur dana bagi masyarakat, menjadi salah satu komponen penting bagi perekonomian Negara. Minat masyarakat yang begitu tinggi untuk menghimpun dana dan mengajukan pembiayaan pinjaman, menjadikan perbankan syariah semakin pesat pertumbuhannya. Semakin tinggi angka pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan, semakin tinggi pula resiko pembiayaan bermasalah yang akan dialami oleh nasabah pada perbankan syariah. Hal tersebut menjadikan manajemen perbankan memberi kebijakan rescheduling untuk menurunkan angka pembiayaan bermasalah. BTN Syariah KCS Semarang menerapkan kebijakan tersebut untuk menangani nasabahnya yang mengalami pembiayaan bermasalah. Peningkatan jumlah nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah setiap tahun akan menimbulkan peluang meningkatnya resiko pembiayaan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan rescheduling yang diterapkan oleh BTN Syariah KCS Semarang, mengetahui pengaruh kebijakan rescheduling dan tingkat keberhasilan penerapan kebijakan rescheduling, serta mengetahui bagaimana praktek pengajuan pembiayaan murabahah bil wakalah yang diberikan dalam bentuk pembiayaan KPR Subsidi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari hasil wawancara kepada beberapa karyawan BTN Syariah KCS Semarang, Nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah, serta melakukan observasi dan dokumentasi pada permasalahan penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pengajuan pembiayaan KPR Subsidi (murabahah bil wakalah) telah dilakukan sesuai dengan SOP yang ada di BTN Syariah KCS Semarang. Tingkat pembiayaan bermasalah yang dialami oleh nasabah terjadi dikarenakan beberapa factor, baik faktor internal maupun factor eksternal. BTN Syariah KCS Semarang telah melakukan upaya untuk menekan tingkat pembiayaan bermasalah oleh nasabahnya. Upaya tersebut berupa dilakukannya kebijakan rescheduling, yang mentargetkan 30 nasabah setiap bulannya untuk dilakukan rescheduling.