Analisis penerapan prinsip hotel syariah studi kasus pada Namira Syariah Hotel Pekalongan
Main Author: | Wulandari, Wulandari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10133/1/gabung.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10133/ |
Daftar Isi:
- Belajar dari keunggulan sistem perekonomian syariah, apalagi setelah berhasil mengatasi krisis ekonomi, maka bisnis syariah mengalami pertumbuhan yang cepat. Hal ini ditandai dengan mulai bermunculannya bisnis-bisnis syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, hingga perhotelan syariah. Salah satu produk berbasis syariah yang saat ini cukup berkembang adalah bisnis akomodasi dan perhotelan. Hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pola hidup halal (halal lifestyle) sehingga hotel yang konsepnya berbasis syariah menjadi pilihan, serta dengan konsepnya yang syariah tersebut memberikan rasa aman, percaya, dan terjaga dari persepsi negatif masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana operasional di Namira Syariah Hotel Pekalongan dan bagaimana analisis penerapan prinsip hotel syariah (studi kasus pada Namira Syariah Hotel Pekalongan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui operasional di Namira Syariah Hotel Pekalongan dan untuk mengetahui penerapan prinsip syariah di Namira Syariah Hotel Pekalongan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini adalah operasional hotel Namira Syariah Pekalongan dapat dilihat dari segi fasilitas dan operasional yang disediakan oleh pihak lebih menghindarkan kepada hal-hal yang dilarang oleh syariah seperti adanya seleksi ketat ketika menerima tamu yang berpasangan beda jenis kelamin. Sedangkan untuk penerapan prinsip hotel syariah, Namira Syariah belum sepenuhnya bisa dikatakan sudah sesuai dengan prinsip syariah karena belum adanya DPS yang mengawasi jalannya operasional hotel tersebut dan Menurut Peraturan Menteri Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah, Namira Syariah belum bisa dikategorikan kedalam usaha bisnis syariah secara resmi atau legal dikarenakan belum mendapatkan sertifikat syariah untuk usaha hotelnya tersebut.