Penyaluran zakat produktif pada BAZNAS Kota Semarang
Main Author: | Maskuroh, Ira Nikmatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10079/1/SKRIPSI%20FULL.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10079/ |
Daftar Isi:
- Zakat produktif dalam penelitian ini adalah pendayagunaan zakat secara produktif, yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas, sesuai dengan ruh dan tujuan syara'. Zakat produktif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Badan Amil Zakat Nasional Kota Semarang mempunyai program pendayagunaan yang diberikan kepada para mustahiq. Selain itu juga memberikan bantuan pinjaman modal sebesar Rp. 1000.000,- untuk menambah modal usaha warga yang kurang mampu dengan sistem pinjaman bergulir tanpa bunga dan pengembaliannya dicicil selama sepuluh bulan dalam jangka waktu satu tahun diberikan dengan cuma-cuma kepada mustahiq (qardhul hasan). Dalam melakukan pendayagunaan zakat produktif, BAZNAS Kota Semarang mempunyai program pemberdayaan mustahik yaitu program Semarang Makmur yang terdiri dari sentra usaha ternak dan bina mitra mandiri. Sebagai rumusan masalah adalah bagaimana kebijakan BAZNAS untuk penyaluran zakat produktif? Bagaimana manajemen penyaluran zakat produktif pada BAZNAS Kota Semarang? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dan kualitatif. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan informan yang memiliki kompetensi, antara lain: pengurus atau pimpinan, manajer atau karyawan BAZNAS Kota Semarang dan beberapa mustahiq penerima zakat. Data sekunder adalah dokumen laporan-laporan, buku-buku, jurnal penelitian, artikel dan majalah ilmiah yang masih berkaitan dengan permasalahan penelitian. Metode pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi dan observasi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan BAZNAS Kota Semarang untuk penyaluran zakat produktif sudah sesuai dengan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan: “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam”. Dengan kata lain, kebijakan BAZNAS Kota Semarang sesuai dengan harapan semua pihak meskipun belum sempurna karena di sana sini masih terdapat kekurangan. Manajemen penyaluran zakat produktif pada BAZNAS Kota Semarang sudah sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen modern yaitu fungsi planning, organizing, actuating dan controlling. Dengan demikian dapat dikatakan juga bahwa manajemen penyaluran zakat produktif pada BAZNAS Kota Semarang telah menggunakan fungsi-fungsi manajemen modern. Manajemen penyaluran zakat produktif pada BAZNAS Kota Semarang sudah sesuai pula dengan Pasal 1 butir (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.