Analisis implementasi wakalah dalam akad murabahah pada produk pembiayaan unit mikro di Bank BRI Syariah KCP. Demak
Main Author: | Ali, M. Maulana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10058/1/FULL.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10058/ |
Daftar Isi:
- Implementasi akad wakalah pada pembiayaan murabahah dalam produk pembiayaan Unit Mikro di Bank Syariah memerlukan kejelian, terutama dalam proses pengadaan barang dan pelaksanaan akad antara Bank dan Nasabah. Implementasi pada pembiayaan unit mikro di Bank BRI Syariah KCP. Demak misalnya, ketika proses akad dilakukan, barang secara prinsip belum dimiliki pihak bank, sementara dalam fatwa DSN NO:04/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan akad dapat dilakukakan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank. Atas dasar latar belakang di atas, ada beberapa rumusan masalah yang harus terjawab agar persoalan ini dapat dilihat dengan rinci, pertama, bagaimana mekanisme pembiayaan Unit Mikro dengan wakalah dalam akad murabahah di Bank BRI Syariah KCP. Demak?, kedua, bagaimana proses pengadaan barang pada pembiayaan Unit Mikro di Bank BRI Syariah KCP. Demak?, ketiga, bagaimana implementasi Fatwa DSN NO:04/DSN-MUI/IV/2000 pada pembiayaan Unit Mikro di Bank BRI Syariah KCP. Demak? Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemaparan data yang diperoleh di lapangan terkait penelitian ini akan dipaparkan menggunakan metode deskriptif. Dari penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh kesimpulan bahwa Produk Pembiayaan Unit Mikro di Bank BRI Syariah KCP. Demak menggunakan akad murabahah dengan menyertakan mekanisme wakalah. Hal ini dikarenakan pihak bank tidak mampu menyediakan barang yang diinginkan nasabah. Melihat Fatwa DSN N0:04/DSN-MUI/IV/2000, barang secara prinsip sebelum akad murabahah dilakukan harus dalam kepemilikan pihak bank. Relaitas di Bank BRI Syariah KCP. Demak, akad ditandatangani sebelum barang secara prinsip dimiliki pihak bank, artinya, Fatwa DSN MUI tersebut belum secara murni diimplementasikan dalam Pembiayaan Unit Mikro Bank BRI Syariah KCP. Demak.