Pengelolaan wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat di KSPPS Bmt Bina Ummat Sejahtera Lasem Rembang

Main Author: Ghozilah, Umi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10045/1/FULL%20SKRIPSI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10045/
Daftar Isi:
  • KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Lasem adalah lembaga koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah sekaligus lembaga pengelola dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan dana sosial lainnya) yang didirikan oleh beberapa pegiat ekonomi syariah untuk mensejahterakan umat. Pengurus baitul maal BMT Bina Ummat Sejahtera berperan sebagai nadzir wakaf. sebagai pengelola, nadzir dituntut untuk menjaga dan mengelola wakaf dengan konsep dan prinsip yang lebih efektif agar manfaat wakaf bisa dirasakan oleh banyak orang. Wakaf di Indonesia sering kali dihubungkan dengan tanah atau bangunan, padahal wakaf tak sebatas itu. Terdapat pula wakaf produktif yang berupa uang dan saham. Di BMT Bina Ummat Sejahtera sudah mengelola wakaf produktif sebagai ikon utama wakaf lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera. Dan faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera.Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul akan peneliti analisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera sebagai berikut: 1. Fungsi perencanaan yang dilakukan adalah memetakan potensi market dalam memungut wakaf, yakni pendiri, karyawan, dan anggota koperasi, 2.fungsi pengorganisasian yang dilakukan oleh nadzir adalah membuat struktur organisasi beserta tugas dan wewenangnya. 3. Fungsi pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan menggunakan tiga mekanisme pengelolaan wakaf yakni pemungutan dana wakaf, memproduktifkan harta wakaf dan penyaluran harta wakaf, 4. Fungsi pengawasan dilakukan oleh DPS (Dewan pengawas syariah). Hasil pengelolaan wakaf produktif di KSPPS Bina Ummat Sejahtera Lasem dimanfaatkan untuk pemberdayaan yang meliputi aspek ekonomi, aspek pendidikan, aspek ibadah dan aspek kesejahteraan masyarakat.