PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN PENGURUS SYARIAH SEBAGAI OTORITAS PENGAWAS KEPATUHAN SYARIAH BAGI BANK SYARIAH

Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Terbitan: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada , 2009
Subjects:
Online Access: https://repository.ugm.ac.id/28300/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=11363
Daftar Isi:
  • Sharia Compliance is important in the management and operational of sharia banks, therefore a sharia supervisory board (Dewan Pengawas Syariah, DPS) is imperative to be established in every sharia-based banks. The problem is, Indonesian sharia banking laws do not clearly regulate the supervisory function of this DPS, hence this study. Kepatuhan Syariah adalah elemen penting dalam pengelolaan dan operasional bank syariah, dengan demikian sebuah dewan yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah (Dewan Pengawas Syariah, DPS) harus dibentuk di setiap bank berbasis syariah. Fokus penelitian ini adalah hukum perbankan syariah di Indonesia yang belum secara jelas mengatur fungsi pengawasan DPS.