"Arti Norma Dasar (Grundnorm) Menurut Hans Kelsen"
Main Author: | Soejadi, R. |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Filsafat UGM
, 1991
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ugm.ac.id/277815/1/R.Soejadi_Arti%20Norma%20Dasar%20%28Grundnorm%29%20Menurut%20Hans%20Kelsen_1991.pdf https://repository.ugm.ac.id/277815/ |
Daftar Isi:
- Arti atau pengertian tentang Norma dasar (Grundnorm) perlu sekali dipahami oleh karena menurut Soejono-Koesoemo-Sisworo, 1989, hal.21 Pancasila berkedudukan sebagai Grundnorm. Pernyataan itu ia kemukakan sebagai berikut: "Pancasila berkedudukan sebagai landasan unsur knstitutif dan regilatif, sebagai Grundnorm, sumber dari segala sumber hukum dan landasan filosofis dari keseluruhan bangunan hukum nasional dan pelbagai manifestasi budaya yang lain dari Indonesia yang memancarkan dan menghadirkan"Geistlichen Hintergrund" yang khas". Oleh karena Pancasila perumusannya tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar alinea IV maka pada hakikatnya Pancasila itu juga berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm.