Pembatasan dan keterbatasan daerah dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri

Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Terbitan: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada , 2004
Subjects:
Online Access: https://repository.ugm.ac.id/20093/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2938
Daftar Isi:
  • Tiga kata kunci yang terdiri dari "pembatasan", "keterbatasan", dan "antisipasi" dielaborasi lebih lanjut untuk membahas judul di atas. Secara normatif, pembatasan terhadap Daerah untuk menyelenggarakan hubungan luar negeri didasarkan pada Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-undang tentang Perjanjian Internasional. Dilihat dari potensi daerah, hampir semua Daerah di Indonesia mempunyai keterbatasan tertentu untuk menyelenggarakan hubungan luar negeri. Sebagai antisipasi masa depan yang sulit diprediksi perubahannya, penyelenggara negara perlu melakukan penyesuaian yang fleksibel atas pembatasan terhadap Daerah untuk menyelenggarakan hubungan luar negeri, dan Daerah sendiri harus segera memperbaiki segala keterbatasannya supaya mampu mengimbangi Daerah dari negara lain yang menjadi mitra kerjasamanya.