Hirarki baru peraturan perundang-undangan
Main Author: | Perpustakaan UGM, i-lib |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Terbitan: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ugm.ac.id/20088/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2931 |
Daftar Isi:
- Hirarki atau tata urut peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan pengaturan, yang satu sama lain memiliki perbedaan sekaligus kesamaa, yaitu Tap MPRS No. XX/I966,Tap MPR No. 111/200,0 dan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam Tap MPRS No. XX/1966 belum ada kejelasan pemaknaan peraturan perundang-undangan, sehingga terdapat bentuk hukum yang bersifat einmalig dan yang berupa staatsfundamentalnorm masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Penyempurnaan dalam Tap MPR No. 11112000 justru menimbulkan inkonstitusionalitas hirarki, terutama karena penempatan Perpu di bawah UUD. Pembuatan hirarki baru dalam UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sepenuhnya mampu menata keseluruhan peraturan yang ada karena beberapa peraturan dipaksakan untuk dimaksukkan sebagai peraturan perundang-undangan, padahal kewenangan konstitusionalitas untuk itu tidak dimiliki. Tulisan ini bermaksud mendiskripsikan secara analitis-kualitatif terhadap persoalan pengaturan hirarki baru menurut UU No. 10 Tahun 2004, yang dikomparasikan dengan hirarki terdahulu.