Doktrin Preemption dan Pasal 51 Piagam PBB tentang Konsep Self-Defence

Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Terbitan: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada , 2003
Subjects:
Online Access: https://repository.ugm.ac.id/20075/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2918
Daftar Isi:
  • Penggunaan kekerasan bersenjata melahirkan beberapa doktrin pencegahan, pengurangan/pembatasan dan pengaturan penggunaan kekerasan bersenjata itu sendiri dalam kerangka self defence. Legalitas penggunaan kekerasan bersenjata dalam kerangka self defence selalu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 51 PBB. Dengan demikian, Doktrin Preemtion yang merupakan kebijakan baru luar negeri AS dapat disertifikasi berdasarkan aplikasi hukum Pasal 51 piagam PBB, walaupun dalam praktek ketentuan Pasal 51 masih kontroversial