Kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Terbitan: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada , 2003
Subjects:
Online Access: https://repository.ugm.ac.id/19976/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2818
Daftar Isi:
  • Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, berarti pelaksanaan asas desentralisasi lebih dipertegas. Namun ada ketidaksinkronan dalam undangundang tersebut, yaitu belum jelasnya apakah pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan suatu kewenangan yang diserahkan oleh pusat kepada daerah. Ketidakjelasan ini dapat dilihat dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1). Dari bunyi Pasal 7 ayat (2) dapat disimpulkan bahwa kewenangan bidang lain yang bukan termasuk kewenangan daerah di antaranya adalah pendayagunaan sumber daya alam dan konservasi, sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya nasional termasuk sumber daya alam yang tersedia di wilayahnya. Kedua pasal tersebut saling bertolak belakang sehingga bukan tidak mungkin akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat untuk memahaminya. Akan tetapi dengan adanya PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999,