Penegakan hukum: akar permasalaiian dan alternatif solusinya

Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Terbitan: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada , 2003
Subjects:
Online Access: https://repository.ugm.ac.id/19928/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2769
Daftar Isi:
  • Terjadinya penegakan hukum yang pilih-pilih, sebenarnya terkait dengan tabiat buruk manusia yang rakus (tamak). Dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pribadinya, dikembangkanlah paham liberalisme, kapitalisme sampai pada globalisasi, yang kesemuanya mengagung-agungkan kebebasan individu. Penegakan hukum yang pilih-pilih, merupakan proses yang diawali dengan pembuatan hukum yang tidak netral. Proses peradilan ataupun penjatuhan hukuman yang secara procedural benar, tetap saja melahirkan ketidak-adilan, karena hukum materiilnya sudah sedari awal memihak. Disadari atau tidak