Implementasi perkawinan berbeda agama di luar negeri

Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Terbitan: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada , 2004
Subjects:
Online Access: https://repository.ugm.ac.id/19502/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2333
Daftar Isi:
  • Intisari Pluralitas keagamaan di mana pun di dunia ini, kecuali di tempat-tempat tertentu adalah realitas yang tidak mungkin dihindari. Adanya kontak antara komunitas-komunitas yang berbeda agama baik secara individual maupun secara kelompok, membuka peluang terjadinya, interaksi di antara mereka, bahkan interaksi-interaksi antar pribadi secara intensif dapat pula melahirkan keinginan untuk mengikatkan diri secara lebih erat, termasuk di dalamnya keinginan untuk membentuk suatu keluarga dalam ikatan perkawinan sekalipun terdapat perbedaan agama di antara mereka. Sekalipun persoalan agama dan perkawinan masuk dalam ranah privat, bukan berarti tidak ada intervensi negara sama sekali. Di Indonesia, untuk mendapatkan pengakuan secara yuridis, perkawinan hares memenuhi balk syarat material maupun syarat formal. Dilangsungkannya perkawinan beda agama di luar negeri bukan berarti syarat material dan formal perkawinan dapat diabailcan begitu saja. Bagaimanapun di dalamnya tersangkut beberapa sistem hukum yang berbeda, yang secara esensial, hants tetap merujuk pada ketentuan hukum perkawinan negara asal para pihak yang akan melangsungkan perkawinan.