Respon hukum islam terhadap fenomena homoseksual dan lesbian
Main Author: | Perpustakaan UGM, i-lib |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Terbitan: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ugm.ac.id/19496/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2327 |
Daftar Isi:
- Intisari Pembicaraan tentang homoseksual dan lesbian, jika dilakukan secara terbuka masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu bagi masyarakat Indonesia. Padahal fenomena homoseksual dan lesbian khususnya di kota-kota besar bukanlah fenomena yang mustahil. Secara historis fenomena homoseksual dan lesbian bukanlah sebuah perilaku manusia yang sama sekali baru, melainkan sudah muncul sejak berabad-abad yang lalu. Dalam khazanah hukum Islam, diskursus tentang homoseksual sudah menjadi pembicaraan para fuqaha (para ahli hukum Islam). Mereka bukan hanya berbicara tentang larangan tentang praktik homoseksual maupun lesbian, akan tetapi juga telah membahas hukuman bagi para pelakunya. Dalam kajian hukum Islam, memang hukum homoseksual dan lesbian sudah jelas yaitu haram (dilarang). Hanya saja untuk konteks dewasa ini perlu di/ihat lebih Icomprehensif, bukan hanya dari sudut legal tekstual saja, melainkan juga harus dianalisis dari berbagai sudut pandang, misalnya secara medis, psikologis, biologis, filosofis, sosiologis, kultural, dan tentu saja normatifnya. Dengan perspektif yang Icomprehensif dalam menganalisis persoalan ini, diharapkan muncul terobosan baru yang tidak bertentangan hak asasi manusia maupun teks literal dari al-Qur'an maupun al-Hadis.