Perkembangan Hukum Waris Adat di Kalangan Rakyat Indonesia Asli di Daerah Istimewa Yogyakarta
Main Author: | Perpustakaan UGM, i-lib |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Terbitan: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
, 1989
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ugm.ac.id/19427/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2257 |
Daftar Isi:
- Kematian adalah suatu peristiwa hukum yang akan dialami oleh setiap manusia. Apabila peristiwa hukum tersebut sudah terjadi, maka kini timbul akibat hukum yang berupa bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak serta kewajiban dari orang yang meninggal tersebut. Penyelesaian hak-hak dan, kewajiban sebagai akibat meninggalnya orang tersebut selanjutnya diatur oleh Hukum Waris. Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat sekarang Hukum Waris yang berlaku masih bersifat pluralisme, hal ini disebabkan karena belum adanya Hukum Waris yang bersifat Nasional. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai cara pelaksanaan pewarisan pada umumnya dan perkeinbangan Hukum Waris Adat di kalangan rakyat Indonesia ash di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini mengingat Hukum Waris Adat merupakan salah satu hukum yang berlaku di bidang pewarisan di Daerah Istimewa Yogyakarta asamping Hukum Waris lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan cara menyebar kuesioner kepada sejumlah 120 responden yang diambil secara acak di 4 Daerah Tingkat II dari 5 Daerah Tingkat II yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Disamping itu dilakukan pula dengan cara wawancara kepada: Pamong Desa, Camat, Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Waris Adat di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perkembangan selaras dengan perkembangan kehidupan rakyat itu sendiri. Perkembangan itu meliputi