Perlindungan Hukum Hasil-Hasil Penelitian Perguruan Tinggi dan Aktualisasinya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya dalam lingkup Hak Cipta dan Paten
Main Author: | Perpustakaan UGM, i-lib |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Terbitan: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
, 1999
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ugm.ac.id/19287/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2117 |
Daftar Isi:
- Salah satu tujuan pendidikan tinggi adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian dapat terjadi yang disebarluaskan itu adalah hasil penelitian yang berupa hasil Icarya intelektual. Sedangkan tujuan penelitian yang dilakukan ini adalah ingin mengetahui bagaimana wujud perlindungan hasil penelitian yang dilakukan Perguruan Tinggi beserta aktualisasinya. Cara mengumpulkan data menggunakan daftar pertanyaan dan wawancara selanjutnya data yang diperoleh dianalisa berdasarkan kajian teoritis yang berkaitan dengan permasalahan yang dimaksud, analisis yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis. Populasi penelitian adalah Perguruan Tinggi yang berada di Wilayah Kopertis Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wilayah Jawa Tengah. Sampel penelitian adalah Kabupaten Bantu!, Sleman dan Kota :Vladya Yogyakarta. Responden diambil secara acak dari PT-PT wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian semua Perguruan Tinggi telah melakukan penelitian, namun ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Paten, umumnya belum dipahami peneliti PT (60 N. karena di claim?: perjanjian kerja penelitian hanya ditentukan wajib melaporkan hasil penelitiannya bukan menyerahlcan hasil penelitiannya, sehingga ada anggapan hasil penelitian miliknya. Demikian juga penelitian yang dibiayai sendiri walaupun menggunakan peralatan PT yang bersangkutan, anggapan seperti tersebut juga berlaku. Di sisi lain, Perguruan Tinggi yang telah melakukan penelitianpunjuga belum ada yang mendaftarkan hasil penemuannya ke Kantor Paten. Berdasarkan keadaan yang demikian ini Perguruan Tinggi belum sepenuhnya mampu melindungi hasil-hasil penelitian PT yang dianggap milik peneliti, apalagi hak atas penelitian itu belum didaftarkan di Kantor Merek dan Hak Cipta atau Kantor Paten.