Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Kerajinan Tas di Yogyakarta (Studi Kasus Kerajinan Tas Gendhis Bags)
Main Author: | PUTRA, Achmad Fadly |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ugm.ac.id/124594/ http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=64748 |
Daftar Isi:
- Yogyakarta selain dikenal sebagai Kota Pelajar, juga dikenal sebagai Kota Budaya, hal ini wajar mengingat di Yogyakarta banyak terdapat hasil seni dan kebudayaan lain seperti seni batik, seni lukis, seni tari, berbagai kreasi kerajinan, dan tradisi kebudayaan yang lain. Semua hasil kebudayaan ini merupakan asset kekayaan bangsa yang tidak ternilai harganya, sebagai contoh: hasil kreasi kerajinan Indonesia yang dapat menembus pasar Internasional dan menjadi salah satu sumber devisa Negara. Mengingat aset dan potensi yang sangat besar ini, maka pemerintah memberikan pengawasan dan perlindungan hukum atas berbagai kekayaan industry kerajinan ini. Salah satu penggiat industry kerajinan di Yogyakarta adalah merek dagang Gendhis. Gendhis merupakan home industry perorangan yang bergerak dibidang kerajinan tangan (hand made), yang secara khusus memproduksi tas-tas dari bahan natural yang ramah lingkungan dan kombinasinya. Bahan-bahan yang digunakan pun berupa rotan, benang nilon, kerajinan kulit, dan lain sebagainya. Saat ini Gendhis Bags memiliki beberapa show room di Indonesia, diantaranya Medan, Jambi, Batam, Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, Bali, Yogyakarta dan Samarinda. Dalam pendistribusiannya, Gendhis Bags banyak mengalami kendala, diantaranya banyak pihak-pihak yang dengan sengaja meniru dengan memproduksi dan memasarkan produk-produk yang sama ataupun mirip dengan yang diproduksi oleh Gendhis asli. Selain itu, ada beberapa pihak yang menggunakan merek dagang yang sama yaitu “Gendhis” dengan tujuan menumpang nama besar sehingga konsumen membeli barang tersebut tanpa ragu. Hal inilah yang menjadi sorotan dalam pembahasan Penukisan Hukum ini, yakni bagaimanakah perlindungan hukum atas pemegang hak merek dagang industry kerajinan Gendhis Bags dan apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Hal-hal yang berkaitan dalam merek dagang sebenarnya telah diatur dalam Unang- undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana pengertian merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat (1)). Pada hakikatnya merek dagang memegang peranan penting dalam sebuah usaha, yang paling utama adalah sebagai identitas sebuah produk. Namun sangat disayangkan jika para pelanggar Hak Kekayaan Intelektual memanfaatkan merek ini sebagai upaya untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut. Selain itu, faktor yang membuat pelanggaran HKI semakin merajalela adalah masyarakat tidak memperhatikan apakah barang tersebut asli atau palsu, karena yang paling penting bagi mereka adalah harga yang murah dan terjangkau. Walaupun perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang sudah dibuat, namun instrumen hukum nasional tersebut masih belum mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal, pengaplikasian perlindungan hak merek pun belum berjalan maksimal karena selama ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih tergolong ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.