PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) STUDI MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DI KOTA PEKALONGAN

Main Author: ASROR , YULIA NURHAYATI
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.ums.ac.id/6916/1/R100030033.pdf
http://eprints.ums.ac.id/6916/2/R100030033.pdf
http://eprints.ums.ac.id/6916/
Daftar Isi:
  • Salah satu kebutuhan hidup manusia adalah air dan untuk mencukupi kebutuhan akan air maka manusia selalu berusaha mendapatkannya. Kebutuhan pokok air ini, di Kota Pekalongan dipasok melalui lembaga resmi yang disebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan individu yang ingin mendapatkan air bersih harus menempuh prosedur tertentu, yaitu dengan jalan mendaftarkan diri ke PDAM Kota Pekalongan. Dengan telah dipasangnya perangkat meter PDAM di persil masing-masing nyatanya bahwa air yang keluar dari meter PDAM ini, tidak selamanya berupa air bersih, melainkan pada saat tertentu airnya sangat kotor (keruh) dan tidak layak minum. Keadaan demikian ini, sudah barang tentu membuat pelanggan merasa kecewa dan keberatan, dengan alasan bahwa warga berlangganan air minum/air bersih tetapi yang diterima justru air keruh, padahal semua kewajiban berupa pembayaran iuran (rekening) bulanan tetap dibayar, namun haknya berupa penerimaan air saat itu tidak bersih, maka perlu di kaji bagaimana hubungan hukum antara perusahaan air minum dengan pelanggan, bagaimana penyelesaian hukum apabila terjadi perselisihan serta upaya apa yang dapat ditempuh perusahaan dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumennya. Meskipun UU Perlindungan Konsumen telah diberlakukan bagaimana pelaksanaannya di Kota Pekalongan dalam kaitannya dengan pelanggan PDAM. Oleh karena itu setelah melalui proses penelitian dan diskusi yang cukup panjang, maka kasus-kasus yang terjadi dapat ditempuh secara hukum perdata, pidana ,administrasi maupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), demi perlindungan hukum bagi konsumen.