Daftar Isi:
  • ABSTRAK Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menerbitkan PP No.46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak yang bersifat final dengan tarif 1% dari peredaran bruto ≤ Rp 4,8 miliar dalam tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertumbuhan jumlah wajib pajak, pertumbuhan penerimaan pajak serta pertumbuhan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebelum dan setelah penerapan PP No.46 Tahun 2013 di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta. Pemilihan sampel dilakukan dengan menggunakan Convenience Sampling, data penelitian ini menggunakan laporan anggaran di KPP Pratama Surakarta pada tahun 2012-2014. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Setelah penerapan PP No.46 Tahun 2013 pertumbuhan wajib pajak mengalami penurunan sebesar 0,8%, (2) Setelah diterapkannya PP No.46 terjadi kenaikan pada penerimaan pajak sebesar 19,12%, (3) Pertumbuhan jumlah wajib pajak berpengaruh terhadap PP No.46 Tahun 2013 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, (4) Setelah penerapan PP No.46 Tahun 2013 penerimaan PPh Pasal 4 ayat 2 adanya penurunan sebesar 5,55%, (5) Penerimaan PPh Pasal 4 ayat 2 berpengaruh terhadap PP No.46 Tahun 2013 dengan nilai signifikansi 0,001 < 0,05, (6) Penerimaan pajak tidak berpengaruh terhadap PP No.46 Tahun 2013 dengan nilai signifikansi 0,051 > 0,05. Kata kunci : PP No.46 Tahun 2013, Wajib Pajak, Penerimaan Pajak, PPh Pasal 4 Ayat 2